Langsung ke konten utama

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI REFERENSI


LAPORAN
PRAKTEK KERJA LAPANGAN
PAKET KEAHLIAN AKUNTANSI
DI:
KANTOR AKUNTAN PUBLIK DBSD & A



DISUSUN OLEH:
GITA ANASTASYA








LEMBAR PENGESAHAN

Laporan  Praktek  Kerja  Lapangan  di  Kantor Akuntan Publik DBSD & A.
Telah disetujui dan disahkan  oleh:



Pembimbing Sekolah                                                             Pembimbing DU/DI



Nama                                                                                       Nama
NIP. XXX                                                                               Jabatan. XXX




Megetahui,
Kepala Program  Keahlian
Akuntansi



Nama
NIP. XXX




IDENTITAS SISWA

1.      Nama                                                   : Gita Anastasya
2.      NIS                                                      : XXX
3.      NISN                                                   : XXX
4.      Tempat, tanggal lahir                           : Malang , XXX
5.      Jenis kelamin                                       : Perempuan
6.      Golongan darah                                   : -
7.      Alamat                                                 : XXX
8.      Nomor telepon / HP                            : XXX
9.      Sekolah                                                : XXX
10.  Alamat sekolah                                    : XXX
11.  Catatan kesehatan                               : -
12.  Nama orang tua / wali siswa               : XXX
13.  Alamat orang tua / wali siswa             : XXX
14.  No. Tel / HP orang tua /wali Siswa     : XXX






Pas photo
3 x 4
 
 
Turen, XXX
Siswa




( Nama )





KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan dapat menyusun laporan ini dengan baik.
Laporan Prakter Kerja Lapangan (PKL) ini dapat tersusun dengan baik berkat bantuan dari berbagai pihak yang memberikan bimbingan dan juga bantuan secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Allah SWT yang telah memberikan kelancaran dalam pelaksanaan Prakter Kerja Lapangan (PKL).
2.      Drs, XXX selaku Kepala Sekolah yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan Prakter Kerja Lapangan (PKL).
3.      Bapak XXX selaku Kepala Bagian Akuntansi yang telah mendukung dan mencari tempat untuk melaksanakan Prakter Kerja Lapangan (PKL).
4.      Dra. XXX selaku Guru Pembimbing dari Sekolah yang telah memantau perkembangan selama Prakter Kerja Lapangan (PKL).
5.      Dra. XXX selaku Guru pembimbing DU/DI yang telah memberikan izin untuk melaksanakan Prakter Kerja Lapangan (PKL) di tempat DU/DI.
6.      Pihak DU/DI yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat.
7.      Orang tua yang telah memberikan dukungan secara moril maupun materil.
8.      Semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dapat terselesaikan.
Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini disusun dengan sebaik-baiknya, namun masih terdapat kekurangan di dalam penyusunan laporan PKL ini, oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat diharapkan, tidak lupa harapan kami semoa laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dapat bermanfaat bagi pembaca serta dapat menambah ilmu pengetahuan bagi kami. Atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.
                                                                                               Malang, 30 April 2018
                                                                                               Penyusun




DAFTAR ISI
Halaman Judul
Halaman Pengesahan........................................................................................................ i
Identitas Siswa................................................................................................................... ii
Kata Pengantar.................................................................................................................. iii
Daftar Isi............................................................................................................................ iv
BAB I Pendahuluan.......................................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2  Tujuan PKL.................................................................................................................. 1
1.3  Manfaat PKL................................................................................................................ 2
1.4  Informasi Mengenai DU/DI......................................................................................... 2
BAB II Proses Dan Hasil Belajar Di Industri / DU / DI ................................................ 5
2.1  Alur Pelaksanaan PKL................................................................................................. 5
2.2  Rangkuman Proses dan Hasil Belajar........................................................................... 6
BAB III Penutup............................................................................................................... 11
3.1  Kesimpulan................................................................................................................... 11
3.2  Saran............................................................................................................................. 11
LAMPIRAN...................................................................................................................... 12





BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang disajikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada siswa untuk berpartisipasi secara langsung dalam dunia kerja sesuai program studi untuk mengembangkan dan meningkatkan keahlian sebagai bekal untuk bekerja secara profesional. Hal ini juga didukung dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (11) yang berbunyi : “Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 pasal 15 menyatakan bahwa pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Jadi, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibentuk untuk mempersiapkan para siswa siap bekerja setelah lulus. Oleh karena itu diperlukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) agar siswa dapat mengetahui secara langsung dunia kerja yang sesungguhnya. Program ini juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan produktifitas para siswa.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengaplikasikan ilmu-ilmu yang telah diperoleh di sekolah ke dalam lingkungan kerja yang sesungguhnya. Program ini juga dapat menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab para siswa terhadap tugas yang telah dibebankan kepadanya. Tentu hal ini sangat berpengaruh positif terhadap perubahan sifat, sikap, dan perilaku siswa.
Dengan adanya Praktek Kerja Lapangan (PKL), diharapkan para siswa dapat mencapai tingkat keahlian profesional tertentu. Tingkat keahlian profesional dapat dicapai dengan terjun secara langsung ke dalam lingkungan kerja. Oleh karena itu, Praktek Kerja Lapangan (PKL) sangat dibutuhkan untuk membentuk SDM yang berkualitas.
1.2       Tujuan PKL
1)        Memperkenalkan siswa pada dunia usaha.
2)        Memberikan pengalaman belajar kepada siswa melalui dunia usaha.
3)        Mengembangkan dan meningkatkan keahlian siswa.
4)        Dapat menambah dan mengembangkan potensi ilmu pengetahuan pada masing-masing siswa.
5)        Menambah wawasan dan meningkatkan produktifitas.
6)        Sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu- ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
7)        Menumbuhkan sikap disiplin dan tanggung jawab.
8)        Untuk membentuk SDM yang berkualitas.

1.3       Manfaat PKL
1)      Bagi Siswa
·           Menambah wawasan dan pengetahuan.
·           Mengetahui secara langsung dunia kerja yang sesungguhnya.
·           Menambah pengalaman.
·           Melatih siswa lebih disiplin dan tanggung jawab.
·           Memperkenalkan siswa pada pekerjaan lapangan di DU/DI.
2)      Bagi Sekolah
·           Dapat meyesuaikan program pendidikan dengan kebutuhan lapangan kerja.
·           Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan.
·           Membina hubungan kerja sama yang baik antara pihak sekolah dengan perusahaan atau lembaga instansi lainnya.
3)      Bagi DU/DI
·                   Dapat mengenal persis kualitas siswa yang berlatih di DU/DI.
·                   Mendukung program pemerintah.
·                   Mendapatkan tenaga kerja sementara yang dapat membantu DU/DI.

1.4       Informasi Mengenai DU/DI
1)      Sejarah DU/DI
KAP dbs&d merupakan kantor akuntan hasil merger beberapa Kantor Akuntan Publik pada tahun 2000, dengan memiliki 17 partner dan 250 staff professional.  Dalam rangka memperluas jaringan, KAP dbs&d bergabung menjadi salah satu anggota dari BKR International, yang berkantor pusat di New York USA, yang merupakan sebuah group perusahaan accounting dan konsultan terbesar di dunia, dengan memiliki 300 kantor yang tersebar di kota-kota besar dunia diantaranya  New York, London, Tokyo,  Chicago, Sidney Beijing, dan Frankfrut. 
Namun, nama KAP dbs&d berubah menjadi KAP dbsd&a semenjak terjadinya penandatanganan Akta Notaris di Grand Hyatt Hotel Jakarta pada 20 Nopember 2012. Nama KAP dbsd&a  diambil dari nama Doli Diapary Siregar;  Bambang Hartadi Ph.D, CPA;  B. Sulistyanto;  Dadang Mulyana; dan Ali. Dengan masuknya 4 partner baru yang berasal dari Bandung, Jakarta dan Padang tersebut menjadikan jumlah partner KAP dbsd&a menjadi 20 orang. Acara penandatangan tersebut dihadiri oleh 23 orang yang terdiri dari para partner, dan manajer KAP dbsd&a.
Semakin berkembangnya KAP dbsd&a, juga memberikan makna tersendiri bagi UTY. Sebagai contoh Ali ,Ak, BAP, M.Com, CPA, seorang akuntan publik dengan sertifikasi akuntan publik dari Australia, yang merupakan partner baru di KAP dbsd&a, pada kesempatan tersebut telah menyiapkan diri untuk memberikan kuliah umum secara berkala bagi mahasiswa dan dosen-dosen UTY, tentang bagaimana perkembangan praktik-praktik terkini aplikasi akuntansi di perusahaan berskala international. Selain itu beberapa partner KAP tersebut juga siap membantu mencarikan materi-materi kasus di perusahaan dan riset-riset untuk dipelajari para dosen.
2)      Gambaran Umum DU/DI
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya. KAP menyediakan jasa audit serta jasa etestasi dan assurance lainnya. Jasa-jasa tambahan yang biasanya diberikan oleh KAP adalaha sebagai berikut.
·                Jasa akuntansi dan pembukuan. Banyak klien kecil yang memiliki staf akuntansi terbatas mengandalkan KAP untuk menyusun laporan keuangannya. Sebagian klien kecil ini tidak memiliki personel atau keahlian untuk memanfaatkan peranti lunak akuntansi guna membuat ayat jurnal dan buku besarnya. Dengan demikian, KAP melakukan berbagai jasa akuntansi dan pembukuan untuk memenuhi kebutuhan klien tersebut. Jasa atestasi serta jasa akuntansi dan pembukuan adalah sumber pendapatan utama bagi kebanyakan KAP besar.
·                Jasa perpajakan. KAP menyiapkan SPT pajak perusahaan dan perorangan baik untuk klien audit maupun klien non-audit. Hampir setiap KAP melakukan jasa perpajakan. Bagi banyak KAP kecil, jasa semacam ini jauh lebih penting bagi praktik KAP tersebut dari pada audit, karena sebagian besar pendapatan mungkin berasal dari jasa perpajakan.
·                Jasa konsultasi manajemen. Kebanyakan KAP memberikan jasa tertentu yang memungkinkan kliennya mengoprasikan bisnis secara lebih efektif. Jasa ini disebut jasa konsultasi manajemen. Banyak KAP besar memiliki divisi yang khusus memberikan jasa konsultasi manajemen dengan interaksi yang minimal dengan staf audit atau perpajakan.

Adapun struktur organisasi dalam KAP adalah sebagai berikut.
·        Rekan (Partner) memiliki tanggung jawab untuk  menelaah keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam keputusan-keputusan audit yang signifikan. Seorang partner adalah pemilik KAP dan karenanya mengemban tanggung jawab akhir dalam melaksanakan audit dan melayani klien. Biasanya seorang partner memiliki pengalaman audit selama 10 tahun keatas.
·               Manajer memiliki tugas membantu penanggung jawab merencanakan dan mengelola audit, menelaah pekerjaan penanggung jawab, serta membina hubungan dengan klien. Seorang manajer mungkin bertanggung jawab atas lebih dari satu penugasan pada saat yang sama. Biasanya seorang manajer memiliki pengalaman 5-10 tahun.
·       Auditor senior atau penanggung jawab memiliki tugas untuk mengkondisiskan dan bertanggungjawab atas pekerjaan lapangan audit, termasuk mengawasi dan menelaah pekerjaan staf. Biasanya seorang auditor senior memiliki pengalaman 2-5 tahun.
·        Asisten staf memiliki tugas untuk melakukan sebagaian besar pekerjaan auditor yang terperinci. Biasanya asisten staf memilikipengalaman antara 0-2 tahun.


BAB II
PROSES DAN HASIL BELAJAR DI INDUSTRI/DU/DI

2.1       Alur Pelaksanaan PKL








2.2       Rangkuman Proses dan Hasil Belajar
Banyak ilmu yang saya dapatkan dari DU/DI tempat saya melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Seperti cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21, membuat SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan, menggunakan aplikasi pajak untuk mengolah data. Berikut penjelasannya.
1)      Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak dalam negeri.
Berikut adalah cara untuk menghitung PPh Pasal 21.
·           Menghitung gaji bruto satu bulan. Gaji bruto terdiri atas gaji pokok selama satu bulan ditambah dengan tunjangan-tunjangan pada bulan yang bersangkutan dan juga lembur.
·           Menghitung gaji bruto satu tahun. Gaji bruto satu tahun didapat dari hasil gaji bruto satu bulan dikali dengan duabelas. (Satu tahun terdiri dari duabelas bulan).
·          Menghitung biaya jabatan. Untuk menghitung biaya jabatan dapat dilakukan dengan cara gaji bruto satu tahun dikali dengan 5 %. Akan tetapi, biaya jabatan tidak boleh lebih dari enam juta rupiah.
·          Menghitung gaji neto satu tahun. Gaji neto satu tahun didapat dari pengurangan gaji bruto satu tahun dikurangi dengan biaya jabatan.
·          Mengentri tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) biasanya berubah setiap beberapa tahun. Untuk tahun 2016-2018 berlaku PTKP sebagai berikut.
TK 0    : Rp.54.000.000,-
K 1      : Rp.63.000.000,-
K 2      : Rp.67.500.000,-
K 3      : Rp.72.000.000,-
·         Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah hasil pengurangan dari gaji neto satu tahun dikurangi dengan PTKP.
·         Meghitung PPh Pasal 21 Tahun. Perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada tarif tertentu.
Sampai dengan 50.000.000     : 5 %
50.000.000 – 250.000.000      : 15 %
250.000.000 – 500.000.000    : 25 %
Di atas 500.000.000                : 30 %
·         Menghitung PPh Pasal 21 Bulan. Hal ini didapat dari PPh Pasal 21 Tahun dibagi duabelas. (Satu tahun terdiri dari duabelas bulan).
2)      Membuat SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Perbedaan antara SPT Tahunan Orang Pribadi dengan SPT Tahunan Badan terletak pada formulir SPT. SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki formulir 1770, sedangkan SPT Tahunan Badan memiliki formulir 1771.
SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki 3 format, yaitu :
1770                : Untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
1770 S             : Untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari enam puluh juta rupiah dalam 1 tahun terakhir.
1770 SS          : untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari enam puluh juta rupiah dalam 1 tahun terakhir.
SPT Tahunan Badan memiliki 2 format, yaitu :
1771 Y            : Untuk perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, jadi hanya bersifat sementara.
1771                : Untuk SPT Tahunan Badan yang sudah siap dilaporkan.

·           SPT Tahunan Orang Pribadi
a.         1770
1770 - I (Hal. 1)  : Berisi tentang penghasilan dari usaha / pekerjaan bebas, tetapi formulir ini diisi apabila WP membuat laporan keuangan.
1770 - I (Hal. 2)  : Lampiran ini diisi apabila WP menghitung penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau penghasilan neto dalam negeri yang tidak termasuk PPh bersifat final.
1770 – II           : Berisi daftar pemotongan PPh, entah itu PPh Pasal 21, 22, 23, 24, ataupun 26.
1770 – III          : Berisi tentang penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
1770 – IV          : Berisi tentang harta dan kewajiban akhir tahun, serta daftar susunan anggota keluarga.
1770 – Induk    : Berisi tentang rangkuman dari lampiran-lampiran di atas, seperti jumlah penghasilan neto yang kemudian dikurangi dengan PTKP sehingga menghasilkan PKP yang kemudian dijadikan untuk menghitung PPh terutang. Apabila ada kredit pajak, maka pajak terutang dapat dikurangkan dengan kredit pajak sehingga akan menghasilkan pajak kurang (lebih) bayar.

b.        1770 S
1770 S – I         : Berisi tentang penghasilan yang tidak termasuk pajak bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan daftar pemotongan PPh 21, 22, 23, 24, atau 26.
1770 S – II        : Berisi tentang penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, harta dan kewajiban pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
1770 S – Induk : Berisi sama seperti lampiran 1770 Induk, yaitu  rangkuman dari lampiran-lampiran di atas, seperti jumlah penghasilan neto yang kemudian dikurangi dengan PTKP sehingga menghasilkan PKP yang kemudian dijadikan untuk menghitung PPh terutang. Apabila ada kredit pajak, maka pajak terutang dapat dikurangkan dengan kredit pajak sehingga akan menghasilkan pajak kurang (lebih) bayar.

c.         1770 SS
1770 SS – Induk    : Berisi penghasilan bruto yang kemudian dikurangi dengan PTKP sehingga menghasilkan PKP yang kemudian dijadikan untuk menghitung PPh terutang dan dikurangi dengan kredit pajak sehingga menghasilkan pajak yang harus dibayar sendiri atau pajak penghasilan yang lebih dipotong.
Sekaligus berisi tentang penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Serta berisi harta dan kewajiban pada akhir tahun.

·           SPT Tahunan Badan
a.         1771
1771 – I     : Berisi penghasilan neto komersial yang didapat dari laporan keuangan. Juga berisi penghailan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak. Serta berisi penyesuaian fiskal.
1771 – II          : Lampiran yang berisi tentang perincian HPP, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial.
1771 – III      : Lampiran yang berisi tentang daftar pemotongan / pemungutan pajak (kredit pajak dalam negeri).
1771 – IV       : Lampiran bagian A, berisi tentang PPh Final. Dan bagian B, berisi tentang  penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
1771 – V         : Berisi tentang daftar pemegang saham / pemilik modal dan juga daftar susunan pengurus.
1771 – VI      : Berisi daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
3)      Aplikasi Pajak
Aplikasi pajak yang digunakan di KAP dbsd&a sangat beragam, seperti e-SPT Masa PPh Pasal 21 – 26, e-SPT Masa PPh Pasal 23/26, e-SPT Tahunan Orang Pribadi, dan e-faktur.
·         e-SPT Masa PPh Pasal 21 – 26. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPh Pasal 21. Sebelum menggunakan aplikasi ini, kita harus mempunyai database terlebih dahulu agar bisa mengolah data. Data yang diperlukan adalah status, nama, NPWP, NIK, gaji bruto satu bulan, dan PPh Pasal 21 pada bulan yang bersangkutan. Di dalam aplikasi ini, terdapat beberapa kode yang sering digunakan, seperti :
21-100-01       : Pegawai Tetap
21-100-03       : Pegawai Tidak Tetap
21-100-07       : Tenaga Ahli
·         e-SPT Tahunan Orang Pribadi. Ini adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat SPT Tahunan orang pribadi. Sama seperti e-SPT Masa PPh Pasal   21 – 26, kita harus memiliki database terlebih dahulu. Setelah memiliki database, kita bisa mengolah data. Untuk SPT Tahunan orang pribadi, terdapat 3 format yaitu 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Akan tetapi, dalam aplikasi ini hanya tersedia format 1770 dan 1770 S.
1770               : Untuk orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
1770 S            : Untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari enam puluh juta rupiah dalam 1 tahun terakhir.
1770 SS          : untuk orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari enam puluh juta rupiah dalam 1 tahun terakhir.
·   e-SPT Masa PPh Pasal 23/26. Aplikasi ini digunakan untuk mengolah data yang berhubungan dengan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26, seperti, dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, dll. Untuk mengolah data menggunakan aplikasi ini, kita harus memiliki database terlebih dahulu. Apabila akan mengentri data, kita cukup memasukkan nama, NPWP, alamat, penghasilan yang berhubungan dengan PPh Pasal 23 atau Pph Pasal 26, dan Pajak Penghasilan.
·        e-Faktur. Aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat faktur, mengentri faktur, dan juga membuat SPT Masa PPN. Aplikasi ini dapat digunakan untuk membuat atau pun mengentri faktur pajak masukan  maupun keluaran. Untuk membuat SPT Masa PPN, kita hanya perlu meng-upload faktur yang telah dientri, setelah itu kita posting dan SPT Masa PPN akan terbentuk dengan sendirinya.



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) merupakan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang disajikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada siswa untuk berpartisipasi secara langsung dalam dunia kerja sesuai program studi untuk mengembangkan dan meningkatkan keahlian sebagai bekal untuk bekerja secara profesional. Hal ini juga didukung dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (11).
Praktek Kerja Lapangan (PKL) memiliki beberapa tujuan yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan siswa, baik dalam hal materi maupun sikap. Praktek Kerja Lapangan (PKL) juga memberikan banyak manfaat, baik untuk siswa, sekolah, maupun pihak DU/DI.
Dari pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL), banyak ilmu yang dapat diperoleh. Sehingga, pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dapat menambah wawasan siswa tentang keadaan dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini tentu berpengaruh positif untuk perkembangan siswa.

3.2       Saran
1)      Pihak Sekolah
·      Tetap mejaga hubungan baik dengan pihak DU/DI sehingga memudahkan untuk menempatkan siswa dalam rangka Praktek Kerja Lapangan.
·      Format penilaian yang kurang jelas, menyebabkan pihak DU/DI bingung. Sehrusnya lebih diperjelas, apakah memang format penilaian harus seperti itu, atau perlu kami ubah.
2)      Pihak DU/DI
·      Menerima siswa yang ingin menjalankan Praktek Kerja Lapangan.
3)      Adik Kelas
·      Menjaga sikap dan perilaku selama Praktek Kerja Lapangan supaya hubungan baik sekolah dengan DU/DI tidak tercemar.
·      Menjalankan Praktek Kerja Lapangan dengan sungguh-sungguh.





LAMPIRAN

Bisa diisi dengan foto-foto kegiatan selama proses PKL (Praktek Kerja Lapangan).

Komentar